191

Kapolri Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi Di Pondok Cabe Ditangani Propam

News Satu
Kapolri Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi Di Pondok Cabe Ditangani Propam

JAKARTA, Rabu, 21 Oktober 2026 | News Satu – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan kasus penembakan yang melibatkan dua anggota kepolisian di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri belum menjelaskan secara terperinci langkah yang telah dilakukan Propam maupun hasil pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Di sisi lain, penanganan pidana kasus penembakan yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) masih berjalan. Polda Metro Jaya menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat mendalami motif kejadian secara komprehensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mempertimbangkan kondisi psikologis terduga pelaku sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ujar Budi.

Meski motif belum diungkap, Budi memastikan penyidik telah menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, kepolisian belum memaparkan secara terperinci jenis barang bukti yang diamankan maupun hasil pemeriksaan yang telah diperoleh.

Sementara itu, Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Bharatu LVFL, menyampaikan dugaan bahwa penembakan tersebut dipicu persoalan perundungan yang disebut dilakukan oleh teman-teman satu angkatan korban terhadap terduga pelaku.

Menurut Petrus, berdasarkan penjelasan penyidik yang diterimanya, kemarahan terduga pelaku diduga berkaitan dengan perlakuan teman-teman seangkatan korban. Ia menegaskan bahwa dalam penjelasan tersebut, korban bukan pihak yang disebut melakukan perundungan.

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan kuasa hukum mengenai dugaan latar belakang peristiwa. Motif penembakan belum diumumkan secara resmi oleh penyidik, sehingga dugaan perundungan itu masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

Petrus juga menyebut Bharada AR disangkakan Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan berencana. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan untuk memastikan ketepatan pasal dan konstruksi perkara.

Penanganan kasus ini berlangsung melalui dua aspek yang perlu dibedakan, yakni pemeriksaan internal oleh Propam Polri dan penyidikan pidana oleh kepolisian. Hasil pemeriksaan internal maupun proses pidana diharapkan dapat menjelaskan secara terang kronologi, dugaan motif, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.