News Satu, Jakarta, Selasa 7 Mei 2024- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan ancaman keras terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemotongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo.
Ali Fikri, plt jubir KPK, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, jika tersangka yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang jelas, KPK berwenang untuk menjemput paksa dan membawa mereka ke hadapan penyidik.
“Sesuai prosedur, maka kami diperbolehkan untuk menjemput paksa jika tersangka mangkir dari panggilan penyidik,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Meskipun demikian, KPK tetap memastikan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali akan hadir dalam panggilan penyidik selanjutnya.
“Kehadiran Bupati Sidoarjo, Muhdlor sangat penting untuk menjelaskan perkaranya di hadapan penyidik dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana ASN BPPD,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali tidak hadir ketika dipanggil tim penyidik KPK pada 3 Mei 2024. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak dapat menerima surat konfirmasi tanpa alasan yang jelas, sehingga tindakan tersebut tidak akan diterima oleh penyidik.
“Kami tidak akan menerima surat konfirmasi tanpa alasan yang jelas, jadi kami kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada Januari 2024. Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, dengan dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Dalam OTT tersebut, sejumlah orang diamankan, dan ditemukan uang tunai senilai Rp 69,9 juta. Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan oleh Siska mencapai Rp 2,7 miliar.
KPK terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, namun kerjasama dari pihak terkait, termasuk Bupati Sidoarjo, dianggap sangat penting. Dugaan korupsi ini, jika terbukti, dapat memiliki konsekuensi serius bagi pihak yang terlibat, baik dari segi hukum maupun reputasi. (Den)