HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Dalami Aliran Dana CSR BI, Legislator Demokrat Dipanggil Jadi Saksi

×

KPK Dalami Aliran Dana CSR BI, Legislator Demokrat Dipanggil Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Aliran Dana CSR BI, Legislator Demokrat Dipanggil Jadi Saksi
KPK Dalami Aliran Dana CSR BI, Legislator Demokrat Dipanggil Jadi Saksi

Jakarta, Rabu 3 September 2025 | News Satu- Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia terus menyeret nama-nama besar di Senayan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Iman Adinugraha, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Iman terkait aliran uang dan aset yang diduga mengalir dari tersangka utama, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024.

“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka, yaitu Sdr. HG,” kata Budi, Rabu (3/9/2025).

Penyidikan KPK mengungkap modus para tersangka dalam menyelewengkan dana sosial. Mereka mengajukan proposal fiktif melalui yayasan binaan untuk mendapatkan dana CSR dari mitra kerja Komisi XI. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tertulis dalam proposal, dana tersebut justru dialihkan ke kantong pribadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini berlangsung sistematis pada periode 2021–2023.

“Yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST menerima dana CSR, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan,” tegas Asep.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan dana yang diselewengkan mencapai Rp 28,38 miliar. Rinciannya, yakni Heri Gunawan (HG) diduga menerima Rp 15,86 Miliar dan Satori (ST) diduga menerima Rp 12,52 Miliar. Dana itu diduga untuk pembelian kendaraan mewah, aset properti, hingga aktivitas pencucian uang.

KPK menjerat kedua legislator dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan serta UU No. 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dengan penyitaan aset hasil tindak pidana. (Den)

Comment