HEADLINEHUKRIMJAKARTAKORUPSIKPKNASIONALNEWSNEWS SATU

KPK Periksa Dua Legislator DPR Komisi XI Dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI OJK

×

KPK Periksa Dua Legislator DPR Komisi XI Dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI OJK

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Dua Legislator DPR Komisi XI Dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI OJK
KPK Periksa Dua Legislator DPR Komisi XI Dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI OJK

Jakarta, Selasa 2 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski telah berstatus tersangka, keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mendalami alasan BI maupun OJK menyalurkan dana CSR kepada Komisi XI DPR RI.

“Kami concern untuk mendalami alasan apa dari BI maupun OJK sehingga diberikan dana bantuan sosial kepada Komisi XI ini,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan HG dan ST sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Penyidik menemukan keduanya menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial dari mitra kerja Komisi XI, termasuk BI dan OJK, sepanjang 2020–2023.

Namun, proposal itu hanya dijadikan kedok. Dana yang diterima tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan.

“Pada 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial,” jelas Asep.

Hasil penyidikan mengungkap Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori mengantongi Rp12,52 miliar. KPK menduga dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, kedua legislator disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Den)

Comment