KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Pemotongan Dana ASN

News Satu, Jakarta, Rabu 24 April 2024- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlo Ali, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami siap menghadapinya. Ini merupakan hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).

Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK yakin dengan keberadaan alat bukti terkait penetapan tersangka Ahmad Muhdlo Ali.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” tambahnya.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlo Ali, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tidak menerima penetapan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa Gus Muhdlor, sapaan akrab Ahmad Muhdlo Ali, telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (22/4/2024). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai pihak tergugat. (Den)

Komentar