Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan NMB, kuasa hukum Hercules Rosario Marcal, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan lahan dan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan setelah NMB menyerahkan uang tersebut kepada penyidik. KPK menyatakan penyerahan itu merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC. Berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Budi.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan dan hak guna bangunan (HGB). Penyitaan Rp800 juta itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran uang yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangan perkara, KPK disebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat pemerintah, perusahaan, dan pihak swasta. Nama-nama yang tercantum dalam informasi awal meliputi pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.







