JAKARTA, Selasa, 13 Oktober 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan meski AKBP Rossa Purbo Bekti mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Bangkalan, Jawa Timur. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pergantian personel tidak akan menghentikan proses penyidikan yang selama ini melibatkan Rossa sebagai kepala satuan tugas (kasatgas).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya memiliki mekanisme pengelolaan sumber daya manusia untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara. Dengan sistem kerja tim, proses pemberantasan korupsi diharapkan tetap berjalan profesional meskipun terjadi pergeseran personel.
“Pergeseran personel tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK. Tentunya, dengan manajemen sumber daya,” kata Budi Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara di KPK tidak bergantung pada satu penyidik. Menurut Budi, pemberantasan korupsi merupakan kerja kolektif yang melibatkan sejumlah personel dalam satu tim, sehingga perubahan penugasan tidak semestinya menghambat proses penanganan perkara.
“Pemberantasan korupsi adalah kerja kolaboratif. Termasuk dalam suatu penanganan perkara yang dilakukan secara teamwork,” ujarnya.
Mutasi Rossa menjadi Kapolres Bangkalan menempatkan perhatian pada kesinambungan penanganan perkara yang sebelumnya melibatkan dirinya. Namun, KPK menegaskan bahwa pembagian tugas dan manajemen sumber daya menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan setiap perkara tetap ditangani.
Budi juga menyampaikan apresiasi atas penugasan baru Rossa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai pengalaman Rossa selama bertugas di KPK dapat menjadi bekal dalam menjalankan tanggung jawab baru di institusi kepolisian.
“Selama bertugas di KPK, Rossa dikenal sebagai insan komisi yang berintegritas dan memiliki pengalaman lengkap. Termasuk dalam menangani sejumlah perkara besar dan strategis,” tandasnya.
Budi berharap pengalaman tersebut dapat mendukung Rossa dalam memperkuat penegakan hukum dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepentingan publik.
Meski demikian, KPK tidak merinci perkara-perkara yang pernah ditangani Rossa maupun perubahan susunan tim penyidik setelah penugasan barunya. Karena itu, kesinambungan penanganan perkara tetap menjadi aspek penting yang perlu dipantau dalam pelaksanaan tugas lembaga antirasuah tersebut.
AKBP Rossa Purbo Bekti ditunjuk sebagai Kapolres Bangkalan menggantikan AKBP Wibowo. Pejabat sebelumnya mendapat penugasan baru sebagai Wakapolresta Sumenep, Jawa Timur.
Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Dharmapala atas nama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari rotasi personel di lingkungan Polri. Perubahan jabatan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai wilayah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.
“Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi penting agar setiap personel mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Isir di Jakarta.
Pergantian personel di lembaga penegak hukum merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, kesinambungan penyidikan dan kepastian penanganan perkara tetap menjadi perhatian publik, terutama ketika personel yang berpindah tugas sebelumnya memegang peran dalam proses penanganan kasus korupsi.
KPK menyatakan mekanisme kerja kolektif dan pengelolaan sumber daya menjadi landasan untuk menjaga proses tersebut. Sementara itu, penugasan baru Rossa di Polri diharapkan dapat memperkuat profesionalisme penegakan hukum di wilayah Bangkalan.
Keberlanjutan penanganan perkara korupsi akan menjadi tolok ukur penting bagi komitmen lembaga penegak hukum dalam memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa bergantung pada pergantian individu.







