Jakarta, Selasa 17 Maret 2026 | News Satu- Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan tegas pemerintah dalam pengelolaan aset negara: tanah milik BUMN tidak boleh dikomersialkan dan harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat, terutama program perumahan terjangkau.
Penegasan ini disampaikan melalui Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut bahwa praktik penjualan lahan BUMN dengan harga pasar berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap hunian layak.
“Tanah BUMN adalah milik rakyat Indonesia. Tidak boleh dijual dengan harga pasar, karena harus difokuskan untuk subsidi dan perumahan rakyat,” ujar Hashim, Senin (16/3/2026).
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk menekan spekulasi harga tanah yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab mahalnya harga properti.
Dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan perumahan nasional, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Hashim, jika tanah negara dilepas mengikuti mekanisme pasar, maka cita-cita menghadirkan rumah murah akan semakin sulit terwujud.
Selain berdampak sosial, sektor perumahan juga dinilai menjadi motor penggerak ekonomi. Pemerintah meyakini pembangunan hunian dalam skala besar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
“Program perumahan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen atau lebih karena melibatkan banyak sektor,” jelasnya.
Industri seperti semen, baja, kabel listrik, hingga furnitur akan ikut terdorong seiring meningkatnya pembangunan perumahan. Meski fokus pada percepatan, Presiden Prabowo mengingatkan agar pembangunan tidak sekadar mengejar kuantitas. Kualitas hunian tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah ingin memastikan rumah yang dibangun benar-benar layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sehingga program perumahan nasional mendapat kepercayaan publik.
“Kualitas harus tetap dijaga. Jangan hanya mengejar jumlah, tapi abaikan kelayakan,” tegas Hashim.
Kebijakan ini menegaskan posisi pemerintah dalam menempatkan aset negara sebagai instrumen kesejahteraan publik, sekaligus memperkuat sektor perumahan sebagai pilar strategis ekonomi nasional. (Den)

