JAKARTA, Kamis, 22 Oktober 2026 | News Satu – Pemerintah menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, mengatakan identifikasi perusahaan yang diduga terlibat dilakukan melalui koordinasi Kementerian Kehutanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Kementerian Kehutanan, kemudian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan BNPB. Pemerintah daerah juga telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla ini,” kata Sugiono.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap perusahaan yang teridentifikasi akan ditangani aparat penegak hukum. Dengan demikian, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat akan mengikuti proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.
“Tentu saja proses hukum terhadap mereka itu akan ditangani atau dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sugiono mengatakan, bentuk penindakan dapat dimulai dari tindakan administratif hingga pencabutan izin perusahaan, sesuai hasil penanganan dan pelanggaran yang ditemukan.
“Mulai dari tindakan administratif hingga akhirnya nanti pencabutan izin dari perusahaan-perusahaan tersebut,” ucapnya.
Menurut Sugiono, dampak karhutla tidak terbatas pada kerusakan lingkungan. Kebakaran juga memengaruhi kehidupan masyarakat, terutama warga yang tinggal di wilayah terdampak.
“Dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan ini bukan semata-mata dampak ekologis. Tetapi juga mempengaruhi kehidupan seluruh rakyat Indonesia, khususnya di daerah-daerah terdampak,” katanya.
Karena itu, ia menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sugiono juga menyebut BNPB telah mengambil langkah koordinatif bersama berbagai pihak untuk menangani situasi karhutla.
“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga sudah melakukan langkah-langkah. Langkah yang sifatnya koordinatif dalam rangka mengatasi situasi ini bersama-sama,” pungkasnya.







