HEADLINEJAKARTANASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHAN

Perusahaan Bus Wajib Uji Kendaraan Setiap Enam Bulan

2927
×

Perusahaan Bus Wajib Uji Kendaraan Setiap Enam Bulan

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Bus Wajib Uji Kendaraan Setiap Enam Bulan
Perusahaan Bus Wajib Uji Kendaraan Setiap Enam Bulan

News Satu, Jakarta, Minggu 12 Mei 2024- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, secara tegas mengingatkan perusahaan bus untuk menjalani uji kendaraan atau kir secara berkala setiap enam bulan.

Langkah ini, menurut Hendro, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang.

“Penting bagi perusahaan bus untuk mematuhi ketentuan uji kendaraan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Baik itu bus angkutan umum antarkota maupun bus wisata yang sering disewakan kepada masyarakat umum.

Hendro menegaskan bahwa pengujian kendaraan bertujuan utama untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan meminimalkan risiko bagi semua pihak yang terlibat.

“Kendaraan dalam kondisi buruk dapat membahayakan keselamatan penumpang, pengemudi, dan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.

Oleh karena itu, setiap kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan baik.

Meskipun kewenangan utama dalam menjalankan proses uji kendaraan berada di tangan pemerintah daerah, Hendro menekankan bahwa Kemenhub berperan sebagai pembina.

“Kami memberikan panduan teknis dan memberikan sertifikasi untuk penguji,” tambahnya.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap perusahaan bus akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga kondisi kendaraannya dan memprioritaskan keselamatan penumpang.

“Langkah ini tidak hanya menjadikan perjalanan lebih aman, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap transportasi darat,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.