News Satu, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menghormati dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024.
“Dalam hal pelaksanaan Pilkada, keputusannya adalah tanggal 27 November 2024. Pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan melaksanakannya,” kata Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Saat ditanya mengenai kemungkinan majunya Pilkada 2024 pada bulan September, Menkopolhukam enggan memberikan komentar. Menurutnya, keputusan MK sudah final dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
“Sesuai dengan keputusan MK, tanggal 27 November, pemerintah akan patuh terhadap putusan MK,” uajr mantan Panglima TNI ini.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPR. Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, DPR mengusulkan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024.
Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan November diusulkan untuk dimajukan menjadi bulan September 2024. Namun, dalam Pasal 101 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Jika ingin membuat undang-undang, tidak hanya DPR saja, tetapi juga harus melibatkan pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa, jadi, ini artinya tidak bisa dilakukan dengan sepihak,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, dalam keterangan tertulisnya. (Den)
Comment