HUKRIMHUKUMJAKARTANASIONALNEWSNEWS SATU

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Dari 50 Demonstran Dalam Kericuhan Di Depan DPR

1133
×

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Dari 50 Demonstran Dalam Kericuhan Di Depan DPR

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Dari 50 Demonstran Dalam Kericuhan Di Depan DPR
Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Dari 50 Demonstran Dalam Kericuhan Di Depan DPR

News Satu, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024- Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 dari 50 demonstran yang ditahan dalam kericuhan di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

“Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Ade Ary, Senin (26/8/2024).

Satu tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan terkait perusakan pagar DPR, sedangkan 18 lainnya diduga melakukan kekerasan terhadap petugas dan pelanggaran hukum lainnya seperti Pasal 212 KUHP (kekerasan terhadap pejabat) dan Pasal 218 KUHP (penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden).

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, 19 orang tersebut tidak ditahan karena pihak keluarga memberikan jaminan untuk pengawasan dan kepatuhan mereka selama proses hukum.

Dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah Polda Metro Jaya, 112 telah dipulangkan. Sementara itu, satu demonstran di Jakarta Pusat masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Penahanan ini bertujuan untuk menginvestigasi dugaan perusakan, ketidakpatuhan terhadap perintah petugas, dan kekerasan terhadap aparat.

“Di Jakarta Barat, semua 105 demonstran telah dipulangkan. Dari 50 yang ditahan di Polda Metro Jaya, tujuh orang termasuk enam anak di bawah umur dan satu wanita sudah dipulangkan, sedangkan 43 orang lainnya masih dalam pendalaman,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.