News Satu, Jakarta, Rabu 5 April 2023- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 5 pelaku perdagangan orang jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi Kedutaan Besar RI di Amman Jordania, jika ada perdagangan orang bekerja di Arab Saudi secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan dua jaringan pemberangkatan. Yakni jaringan pertama dilakukan oleh tersangka MA (53), ZA (54), dan SR (53). Kemudian, jaringan pemberangkatan kedua dilakukan penangkapan kepada tersangka RR (38) dan AS (58).
“Mereka (tersangka, red) menggunakan modus dengan menjanjikan 1.200 riyal setiap bulan kepada pekerja yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Sedangkan, pemberangkatannya tidak sesuai prosedur dan visanya menggunakan visa wisata,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Lanjut Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam pengakuan para tersangka, pemberangkatan pekerja ilegal ini sudah dilakukan sejak tahun 2015. Bahkan, mereka mendapatkan keuntungan dari setiap pekerja yang diberangkatkan sekitar Rp 6.000.000.
“Selama itu, jumlah pekerja yang telah diberangkatkan oleh para tersangka sudah mencapai sekitar seribu orang,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.
Atau bisa juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 M Jo Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 milyar. (Den)
Comment