Polres Situbondo Grebek Rumah Penyimpanan Handak

News Satu, Situbondo, Rabu 5 April 2023- Sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan penyimpanan bahan peledak (Handak) petasan digrebek Polres Situbondo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 5,5 kg obat bahan peledak (Handak) petasan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka BH warga Karangasem, Kecamatan Situbondo, sering mengantar dan menjual bahan peledak (Handak) petasan. Kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan.

Lalu, tersangka BH warga Karangasem, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelinya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.

“Tersangka BH langsung kami tangkap, saat akan mengantar dan menjual bahan peledak (Handak) petasan kepada pembelinya,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, SIK, MA, Rabu (5/4/2023)

Selain itu, pihanya juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.

“Awalnya kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan,” tandasnya.

Dari hasil pengembangan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.

“Ini kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Imam)

Komentar