HEADLINEHUKRIMJAKARTAKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polisi Tangkap Maling Ban Mobil Dan Penadahnya Di Jakarta Utara

1537
×

Polisi Tangkap Maling Ban Mobil Dan Penadahnya Di Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Maling Ban Mobil Dan Penadahnya Di Jakarta Utara
Polisi Tangkap Maling Ban Mobil Dan Penadahnya Di Jakarta Utara

News Satu, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024- Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil di parkiran RSUD Koja, Jakarta Utara, yang terjadi pada 7 Mei 2024. Pelaku berinisial AMP ditangkap bersama penadahnya berinisial SH.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, mengungkapkan bahwa pelaku AMP mencuri tiga ban mobil milik seorang dokter setelah melakukan aksi serupa di tempat lain. Pelaku AMP merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian ban di parkiran ITC Cempaka Mas.

“Hari ini, kita berhasil mengungkap kasus pencurian ban di parkiran RSUD Koja. Pelaku sebelumnya telah melakukan aksi di parkiran ITC Cempaka Mas,” ujar Hady dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Setelah berhasil di ITC Cempaka Mas, pelaku melanjutkan aksinya di RSUD Koja. Dari parkiran lantai 7, pelaku berhasil mencuri tiga ban mobil dan velg Toyota Calya B 2216 UYB.

Pelaku diketahui sebagai sopir taksi daring dan hanya memerlukan waktu 20 menit untuk melakukan aksinya.

“Dia mencari kendaraan yang pernah dia gunakan agar mudah melakukan aksinya,” tambah Hady.

Usai mendapat hasil curian, pelaku menjual keenam ban tersebut ke penadah SH di daerah Cakung, Jakarta Timur, dengan harga Rp300 ribu per ban. SH membayar Rp1,8 juta untuk hasil curian tersebut.

“AMP mengakui terlilit utang dan rencananya menggunakan uang hasil pencurian untuk melunasi utang-utangnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah SH dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kunci roda, enam velg Bridgestone 175/65 r14, dan satu unit mobil APV B 8726 GM yang digunakan oleh pelaku. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.