News Satu, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 9 miliar akibat kasus dugaan korupsi di PT Pelni.
“Tindak pidana korupsi ini terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni pada 2015 hingga 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (3/7/2024) di Jakarta.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di BUMN pelayaran tersebut dan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dugaan korupsi di Pelni berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, khususnya pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan.
“Layanan asuransi yang diduga fiktif itu termasuk asuransi Marine Hull serta asuransi wreck removal and pollution, yang menjamin pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut,” pungkasnya.
Namun, Ali masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk identitas tersangka yang telah ditetapkan. (Den)