Jombang, Rabu 5 November 2025 | News Satu- Aparat kepolisian dari Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Jombang kembali menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 800 botol arak putih berhasil disita dari tangan seorang pria asal Kediri, berinisial ES (48), dalam operasi yang digelar di wilayah Peterongan, Jombang.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Jombang Kompol Syarlis mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di jalur utama. Setelah dilakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pasar Peterongan, polisi menemukan delapan dus berisi total 800 botol arak putih ukuran 600 mililiter.
“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ternyata mobil itu membawa delapan dus arak putih tanpa izin edar. Pelaku mengaku barang itu dari Surabaya dan akan dijual ke wilayah Kediri dan Jombang,” ujar Kompol Syarlis, Rabu (5/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ES bukan orang baru dalam bisnis ilegal ini. Ia tercatat pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang pada Juli 2025 dalam kasus peredaran miras serupa.
“Pelaku mengaku kegiatan ini dijadikan mata pencarian. Sudah pernah kami tangkap sebelumnya dan kini mengulangi lagi,” jelas Syarlis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mendapat pasokan arak putih dari Surabaya untuk disalurkan ke beberapa wilayah di Kediri dan Jombang. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin.
“Kasusnya sedang kami proses dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Polres Jombang memastikan akan memperketat operasi penyakit masyarakat (pekat) khususnya terkait peredaran miras ilegal menjelang akhir tahun. Tujuannya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Jombang.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras tanpa izin karena bisa memicu tindak kriminal dan gangguan sosial,” pungkas Kompol Syarlis. (Taufan)














Komentar