News Satu, Jombang, Rabu 31 Agustus 2022- Satuan Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan penggrebekan gudang tempat pemindahan Gas Elpiji subsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung Non subsidi ukuran 50 Kg di desa Janti Kecamatan Jogoroto.
Dalam penggrebekan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 254 tabung dari gudang tersebut. Dengan rincian, tabung elpiji 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung elpiji (LPG) 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung elpiji (LPG) 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Kemudian, 6 buah selang pemindah isi dari tabung gas elpiji (LPG) 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, dan mobil pick up merk Grand Max hitam S-9492-WJ.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 Kg (non-subsidi).
“Kami langsung melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya, kemudian pihaknya langsung melakukan penggrebekan di gudang yang terletak di Desa Janti Kecamatan Jogoroto, dan melakukan penangkapan terhadap GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto, yang merupakan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya.
“Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual (pakai selang),” tandasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, dan bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Taufan)
Comment