ARTIKELEKONOMIKOTA DEPOKNEWSREGIONAL

Menelisik Konsep Surplus Sharing Takaful di Malaysia

×

Menelisik Konsep Surplus Sharing Takaful di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Menelisik Konsep Surplus Sharing Takaful di Malaysia

Titik fokus yang membedakan figur surplus Takaful adalah dari polis asuransi yang berpartisipasi adalah kepemilikan dana asuransi itu berpihak pada perusahan Asuransi. Sedangkan di Takaful, dananya dimiliki secara kolektif oleh peserta, dan Surplus Sharing adalah disepakati oleh para peserta. Kesepakatan tentang bagaimana kelebihan ini akan didistribusikan secara eksplisit dimasukkan dalam kontrak/sesuai akad.

Pandangan fiqh terhadap takaful

Konsep Tabaru’, peserta mendanai dengan niat murni untuk membantu sesama peserta. ketika terjadi minim risiko (Surplus). Dengan demikian, para peserta tidak harus mengharapkan pengembalian ekonomi. distribusi surplus untuk peserta dianggap bertentangan dengan niat tabarru’

Surplus Sharing dengan Perusahaan Takaful Dilarang: Hak kepemilikan dana hanya ada pada peserta

Pembagian surplus antara peserta dan Perusahaan Takaful diperbolehkan. Sebagai hadiah untuk manajemen yang efektif dari dana Takaful yang dikelola Perusahaan Takaful.

Pengaruh Distribusi Surplus Memelihara secara kuat dan berkelanjutan pada Perusahaan Takaful, Kelebihan dari satu lini produk dapat digunakan untuk menutupi defisit underwriting di lini produk lainnya.

Surplus Sharing sebagai Alat di Menyelaraskan Kepentingan Peserta dan Perusahaan Takaful, setiap kerugian yang timbul dalam Perusahaan Takaful ditanggung hanya oleh peserta. Dalam hal renumerasi Perusahaan Takaful dibayar melalui akad Wakalah. Biaya yang dibayar dimuka oleh para peserta dan terlepas dari risiko underwriting dana.

Dengan demikian, mungkin peserta tidak ada motivasi untuk berbagi surplus pada Perusahaan Takaful. Padahal berbagi sebagian dari surplus dapat berfungsi sebagai insentif untuk memotivasi Perusahaan Takaful dalam mengelola dana lebih efektif dan efisien. selengkapnya

Comment