News Satu, Lamongan, Selasa 27 Agustus 2024- Dalam aksi tegas memberantas peredaran barang ilegal, Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Bea Cukai Gresik menggelar operasi besar-besaran yang berujung pada pemusnahan satu juta batang rokok ilegal di halaman GOR Sport Center Lamongan.
Selain rokok ilegal, barang bukti lain seperti narkoba dan minuman keras juga turut dimusnahkan, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran barang-barang berbahaya.
“Kami memusnahkan barang bukti yang didapat dari berbagai operasi, termasuk 24,4 gram sabu dan 1.618 butir pil. Ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga pesan kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa Lamongan bukan tempat bagi aktivitas ilegal,” tegas Rizal, Selasa (27/8/2024).
Operasi ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, narkoba, dan minuman keras. Kepala Bea Cukai Gresik menyatakan bahwa langkah ini penting untuk mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah Lamongan.
“Selain rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar, kami juga memusnahkan 139,2 liter minuman keras tanpa izin. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang berbahaya ini,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya barang-barang ilegal semakin meningkat, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami minta dukungan dari semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (Yud)
Respon (1)