News Satu, Lampung Timur, Rabu 31 Januari 2018- Jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang wanita cantik berinisial DHI (31) warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung diamankan Polres setempat.
Penangkapan terhadap wanita ini, berawal dari laporan masyarakat yang cukup resah dengan peredaran narkoba jenisa sabu-sabu di daerahnya. Kemudian petugas Sabhara Polres Lampung Timur langsung melakukan patroli dan menangkap DHI yang selama ini diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
“Menindaklanjuti laporan warga tersebut, kami melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap DHI di rumahnya,” kata Kapolres Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra E, S. IK, M. H didampingi AKP HD. Pandiangan, SH, Rabu (31/1/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) paket benin berisi kristal yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat sekitar 4 gram.
“Tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Lampung Timur.
Kapolres Lampung menambahkan, sudah menjadi tekat Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Negara Republik Indonesia (RI). Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Sudah menjadi tekat kami (Polri, red) untuk memberantas peredaran narkoba, dan saya sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan para pengedar narkoba tidak memiliki ruang gerak bebas,” imbuhnya. (yan)
Comment