HEADLINEHUKRIMLUMAJANGNARKOBANEWSNEWS SATUREGIONAL

Polres Lumajang Tangkap 2 Pengedar Sabu Dan Okerbaya

4537
×

Polres Lumajang Tangkap 2 Pengedar Sabu Dan Okerbaya

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang Tangkap 2 Pengedar Sabu Dan Okerbaya
Polres Lumajang Tangkap 2 Pengedar Sabu Dan Okerbaya

News Satu, Lumajang, Minggu 19 Mei 2024- Satreskoba Polres Lumajang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah IY (29) dan MB (30), keduanya merupakan warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Kedua tersangka kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4 milik BI,” ungkap Aris, Minggu (19/5/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lumajang di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka IY, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,30 gram serta sepeda motor Yamaha N-MAX dengan nomor polisi N 3702 YBQ.

“Sementara itu, dari tersangka B, polisi menyita enam plastik klip berisi 25 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp 168 ribu, dan sebuah handphone,” jelasnya.

Lanjut AKP Aris Harianto, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka IY dikenakan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan, tersangka MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.