HUKRIMMALANGNARKOBANEWSREGIONAL

Edarkan Narkoba, Warga Sukodono Ditangkap Polisi

×

Edarkan Narkoba, Warga Sukodono Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan Narkoba, Warga Sukodono Ditangkap Polisi
Edarkan Narkoba, Warga Sukodono Ditangkap Polisi

News Satu, Malang, Selasa 14 Maret 2023- Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, RB (45) warga Dusun Sukodono, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, ditangkap Polisi.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat. Jika selama ini, RB sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, persone dari Kepolisian Sektor (Polsek) Ampelgading, Polres Malang, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“RB ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, RB mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, Selasa (14/3/2023).

Lanjut Kasihumas Polres Malang, dari hasil penyelidikan, RB diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,78 gram, yang disembunyikan di dalam tas slempang milik tersangka,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu beserta pipet kaca di dalam rumah. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ampelgading guna proses penyidikan.

“Tersangka mengaku baru tiga bulan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang,” terangnya.

Sabu tersebut didapat dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Rencananya, sabu tersebut akan dibagi menjadi dua poket untuk kemudian dijual lagi kepada orang lain.

Taufik menyebut, pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok narkotika berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka RB.

“Masih pengembangan, semoga segera tertangkap,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. (Imam)

Comment