News Satu, Mempawah, Senin 29 Juni 2020- Sebagai amanat Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No 71 Tahun 2015 tentang kebijakan pembinaan dan pengawasan Inspektorat dalam ruang lingkup pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Sesuai dengan tugas pokok (Tupoksi) pengawasan jalannya pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Mempawah melakukan kegiatan rutin ke Desa- desa untuk melakukan audit, tak terkecuali Desa Antibar, Kecamatan Mempawah timur Kalimantan Barat (Kalbar).
Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat di terima oleh Kepala Desa (Kades) Antibar Julkarnaidi, Dalam pemeriksaan kali ini yang di lakukan oleh tim Inspektorat sebanyak 3 orang merupakan kegiatan rutin setiap tahun dari desa kedesa.
“Kedatangan Inspektorat Kabupaten Mempawah barat selalu kami terima dengan positif, Sebab ini merupakan sudah tugas mereka untuk memeriksa setiap Desa,” kata Kepala Desa Antibar, Julkarnaidi, Senin (29/6/2020).
Salah satu tim Inspektorat Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat (Kalbar) Ismed mengatakan bahwa dalam kedatangan nya kekantor Desa Antibar Kabupaten Mempawah merupakan bagian dari program pemeriksaan secara reguler dari Desa ke desa.
“Adapun dalam pemeriksaan yang di lakukan kami mencakup kesesuaian dokumen RAB dengan pekerjaan fisik dari setiap beberapa item pekerjaan,” tandasnya.
Ismed juga mengatakan, Dalam pemeriksaan jika tidak ada halangan maka setiap desa akan tercover, baik itu dari segi anggaran maupun berbagai hal dalam pemeriksaan dokumen Desa.
“Setiap pemeriksaan akan di lakukan tergantung program, jika temukan dalam permasalahan dalam anggaran maka ini akan kita cover,” tukasnya. (Adhie)