News Satu, Mojokerto, Jumat 15 anovember2024- Bea Cukai Jawa Timur I melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi mengganggu perekonomian dan kesehatan masyarakat.Ribuan batang rokok dan ribuan liter miras dimusnahkan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyatakan bahwa barang-barang ilegal ini adalah hasil penindakan selama periode Januari hingga Juli 2024.
“Kami berhasil mengamankan 10.405.200 batang rokok ilegal dan 2.895 liter miras dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,86 miliar,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).
Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga produk tanpa pita cukai sama sekali.
“Berbagai modus ini menimbulkan ketidakadilan dalam pasar, mengurangi penerimaan negara, dan merusak persaingan usaha,” ujar Untung.
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini tidak hanya melindungi industri dalam negeri, tetapi juga konsumen dari produk yang tidak terjamin keamanannya.
Pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan metode insinerasi, memastikan limbah berbahaya dari produk ilegal tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Perusahaan ini mampu mengelola limbah hasil pemusnahan, menjaga lingkungan dari residu berbahaya,” jelas Untung.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Jatim I berharap dapat mencegah peredaran produk ilegal di masa mendatang.
“Operasi ini juga bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesadaran bahwa rokok dan miras ilegal merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (Farid)