News Satu, Mojokerto, Jumat 19 April 2024- Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diguncang skandal korupsi. Hal itu terjadi setelah Kepala Desanya, Ikhwan Arofidiana (43) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa senilai Rp360 juta.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Ikhwan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBDes tahun 2020-2021 senilai Rp360 juta, sudah ditangkap saat menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.
“Tersangka telah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi APBDes,” ujar Kapolres Ihram, Jumat (19/4/2024).
Lanjut Kapolres Mojokerto, tersangka Ikhwan diduga telah melakukan pencairan dana APBDes sebesar Rp400.456.148 pada tahun pertama masa jabatannya, dan Rp349.674.932 pada tahun kedua. Namun, hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Modus operandi yang digunakan oleh Ikhwan adalah dengan mencairkan dana sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diterbitkannya, namun uang yang dicairkan langsung dibawa oleh tersangka tanpa proses yang sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 juta hingga maksimal 1 miliar rupiah.
“Kami terus melakukan penyelidikan, dengan memeriksa beberapa orang saksi, termasuk perangkat desa dan pengawas kegiatan, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini,” pungkasnya. (Farid)