NEWSNEWS SATUPILKADAPILKADA KOTA PROBOLINGGOPOLITIK

Ini Larangan Ketat Untuk Peserta Dan Pendukung Dalam Debat Publik Kedua Pilkada Kota Probolinggo

750
×

Ini Larangan Ketat Untuk Peserta Dan Pendukung Dalam Debat Publik Kedua Pilkada Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Ini Larangan Ketat Untuk Peserta Dan Pendukung Dalam Debat Publik Kedua Pilkada Kota Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Kamis 14 November 2024- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Jawa Timur, siap menggelar debat publik kedua untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo pada Jumat, 15 November 2024. Debat ini akan berlangsung di Gedung Widya Harja Kota Probolinggo mulai pukul 19.30 WIB, dengan tema sentral “Pemuda, Ekonomi Kreatif, Budaya dan Pariwisata, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,”.

Dalam kegiatan media gathering bersama awak media pada Kamis (14/11/2024), Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfal Faisal, menyampaikan bahwa acara debat ini mengusung misi masyarakat sejahtera dan kota maju.

“Kami berharap, dengan adanya debat publik ini, masyarakat Probolinggo akan memperoleh pandangan yang jelas tentang visi dan program kerja calon-calon pemimpin mereka,” ujar Radfal.

Radfal juga mengajak media untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Melalui media gathering ini, KPU berupaya memastikan debat kedua berjalan aman, lancar, dan damai.

Untuk menjaga ketertiban selama debat, KPU Kota Probolinggo menerapkan sejumlah larangan ketat bagi peserta maupun pendukung pasangan calon (paslon). M. Rosit, perwakilan KPU, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana debat yang kondusif dan profesional. Berikut larangan yang harus dipatuhi:

  1. Dilarang Membawa Atribut Kampanye

Pendukung dilarang membawa atribut kampanye seperti bendera, spanduk, atau kaos yang menggambarkan identitas paslon.

  1. Dilarang Meneriakkan Yel-Yel atau Slogan

Saat debat berlangsung, pendukung tidak boleh berteriak atau mengeluarkan slogan yang berpotensi mengganggu konsentrasi peserta debat dan penonton lainnya.

  1. Dilarang Membuat Kegaduhan

Segala bentuk tindakan yang memicu kegaduhan atau mengganggu jalannya debat tidak diperbolehkan. Pihak keamanan akan mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar.

  1. Dilarang Melakukan Intimidasi

Pendukung dilarang melakukan intimidasi, baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan, terhadap pendukung lain yang hadir.

“Keempat pasangan calon bersama pendukung yang hadir wajib menaati peraturan ini untuk memastikan debat berjalan tertib dan aman,” tegas M. Rosit di hadapan awak media.

KPU juga telah melibatkan lima panelis dari kalangan akademisi luar Kota Probolinggo untuk menyusun pertanyaan dalam debat ini, yang diharapkan dapat menggali komitmen dan program konkret dari setiap pasangan calon dalam memajukan Kota Probolinggo.

Dengan larangan-larangan ini, KPU berharap debat publik kedua akan menjadi momen informatif dan damai yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Probolinggo dalam menentukan pilihan pemimpin mereka. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.