News Satu, Bondowoso, Senin 15 juni 2020- Kuasa hukum Sekretaris Daerah kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menanggapi pasal yang digunakan oleh pihak Polres Bondowoso untuk menetapkan Syaifullah sebagai tersangka pengancaman.
Menurut Husnus Kuasa Hukum Sekda Bondowoso, Pasal 45 B Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 yang digunakan dalam proses penyidikan sangat lemah.
“Sekda tidak masuk dalam pasal ini. Menurut saya, sebagai kuasa hukum, pasal ini sangat lemah,” katanya, Senin (15/6).
Husnus meminta, pihak Kepolisian lebih jeli dalam menentukan pasal. Sebab, jika mengamati rekaman yang menjadi bahan laporan, ada beberapa hal yang perlu dipelajari lagi. Seperti, siapa yang mengirim rekaman dan siapa yang punya inisiatif merekam pembicaraan. Lanjut Husnus menyampaikan, siapa yang pertama kali mengirim rekaman itu. Sekda tidak pernah mengirim rekaman itu.
“Sedangkan, poin Pasal 45 B yang mengirimkan. Selain itu, siapa yang punya inisiatif merekam, kok tahu Pak Sekda, kan tidak pernah mengenal,” terangnya.
Ia menambah, sekda sebagai pejabat akan mentaati semua proses hukum. Dia akan mengikuti sejauh mana proses hukum itu dilanjutkan. Atas laporan Alun Taufana Sulistiadi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada tanggal 5 Mei 2020 lalu.
“Sekda akan mengikuti semua proses. Ini menunjukkan, Sekda taat hukum,” Jelasnya.
Husnus meyakini akan menang ketika proses hukum sudah bergulir di meja Pengadilan. Sebab, pasal yang digunakan oleh penyidik tidak mengena kepada Sekda.
“Ketika kita mempelajari konteks Pasal yang digunakan,” Pungkasnya. (Rokib)
Comment