News Satu, Buru, Selasa 3 September 2019- Asdar Warga Kabupaten Buru, Maluku, akan melaporkan S seorang PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Ancaman laporan ke Polisi ini, karena S yang statusnya seorang PNS di Satpol PP tersebut meminjam uang sebesar Rp 225 juta saat menjabat sebagai Bendahara di Satpol PP dengan dalih kepentingan Dinas.
“Dia meminjam uang kepada klien (Asdar, red) saya sebesar RP 225 juta pada tahun 2018 dengan dalih untuk kepentingan Dinas. Dan hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan,” kata Yanto Laralatu, SH , pengacara Asdar, kepada sejumlah awak media, Selasa (3/9/2019).
Lanjut Pengacara Asdar, pihaknya telah mendatangi Kepala Satpol PP Kabupaten Buru untuk mengkroscek, apakah uang Rp 225 juta yang dipinjam S yang pada saat itu menjabat Bendahara Satpol PP benar-benar untuk kepentingan Dinas atau tidak.
“Kami telah mendatangi Kepala Dinas Satpol PP untuk meminta pertanggungjawaban dari perbuatan S yang meminjam uang atas nama kepentingan Dinasnya,” ujar Yanto Laralatu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dalam waktu dekat S segera mengembalikan uang Rp 225 juta yang dipinjam dari kliennya tersebut.
“Jika dalam waktu dekat oknum PNS Satpol PP tersebut tidak mengembalikan uang Rp 225 juta milik kliennya, maka pihaknya akan menempuh jalur,” tandasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru, Karim Wamnebo mengatakan, dirinya tidak tahu menahu tentang peminjaman uang yang dilakukan S kepada saudara Asdar.
“Saya tidak tahu menahu persoalan peminjaman uang tersebut,” katanya.
Oleh karena itu, persoalan S dan Asdar tersebut merupakan persoalan pribadi. Sebab, lanjut Kepala Satpol PP Kabupaten Buru, dalam peminjaman uang sebesar Rp 225 juta, tidak ada pemberitahuan atau tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saudara bisa bertanya kepada (S) apakah peminjaman yang dilakukan itu mengatasnamakan siapa?. Jadi saya tidak tau menau sampai kesitu, saya juga telah memecat (S) sebagai Bendahara, dan S sekarang hanya staf biasa,” pungkasnya. (Sofyan)
Comment