News Satu, Probolinggo, Sabtu 27 November 2021- Pembangunan Jembatan Kedungasem kota Probolinggo Jawa Timur resmi dibuka. Akses jalan tersebut di gunakan pengguna jalan antara Probolinggo menuju Lumajang.
Warga sangat senang dengan dibukanya jalan di Jembatan Kedungasem. Seperti yang dirasakan Sutar (46), salah satu warga setempat, mengatakan, sangat senang dan sangat bermanfaat bagi warga karena dengan akses jalan tersebut dapat mempermudah warga sekitar untuk melintasinya, baik dalam bepergiaan, maupun bagi pedagang yang berjualan diarea tersebut.
“Sangat senang dan warga disini bisa kembali aktif terutama pemilik warung di pinggir jalan ini bisa kembali berjalan ekonominya,” ujarnya.
Sementara, Kasatlantas Polres kota Probolinggo, AKP Roni Faslah, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan dibukanya jalan Jembatan Kedungasem itu, menurutnya, hal itu bisa mengurangi kepadatan dan pelanggaran.
“Kita bersyukur sehingga mengurangi kepadatan, mengurangi pelanggaran di kota biasanya masuk ke kota saat ini ada akses jalan.semoga terib lalulintas berjalan dengan mantap. Kita usul agar rambu – rambu dipasang sehingga payung hukum kita ada. Kita tetap awasi dulu bagaimana keamanan dan keselamatannya,” tegasnya, Sabtu (27/11/2021).
Pengganti PPK Jawa Timur, sekaligus Satker, Adi Rosady, menjelaskan, keterlambatannya proyek Jembatan Kedungasem kota Probolinggo jalan nasional itu disebabkan terdapat banyaknya kendala termasuk soal pemindahan pipa PDAM yang posisinya dibawah jembatan.
“Ada perpanjangan waktu 3 bulan kemarin. Kita terkendala karena rutinitas adanya pipa PDAM selama 3 bulan. Kita koordinasi agar PDAM memindahkan pipa itu” ujarnya.
Ia menambahkan, kapasitas jembatan itu dapat ditumpangi maksimal 180 ton, menurutnya, saat ini masih aman karena jembatan tersebut sudah masuk kelas 3A.
“Sedangkan untuk memilah kendaraan yang lewat itu wewenang dishub bukan kita. Untuk pemeliharaan selama 1 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya menyebut bahwa jalan Jembatan Kedungaseng merupakan jalan Nasional maka penggunaan, perawatan, serta aturan yang akan diterapkan itu menjadi wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) kota Probolinggo.
“Ini jalan Nasional diserah Terimakan pengguna jasa setelah 1 tahun perawatan akan diserahkan pihak dishub kota dan kabupaten Probolinggo untuk perawatan” pungkasnya.(Bambang)