News Satu, Nunukan, Kamis 25 April 2024- Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, bekerja sama dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, Satgas Intel Kodam VI/Mlw, dan Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram oleh seorang warga bernama YBR (32).
YBR berupaya menyelundupkan sabu melalui jalur Tawau, Malaysia, menuju Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Aksi penyelundupan ini digagalkan saat Tim Gabungan TNI-POLRI melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tunontaka.
Menurut keterangan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P., penggagalan tersebut didasarkan pada informasi intelijen yang diterima dan kerja sama sinergis dengan instansi terkait.
“Informasi tentang penyelundupan barang terlarang ini diterima oleh Pasiintel Satgas, yang kemudian memimpin operasi dengan koordinasi dari Wadansatgas dan instansi terkait,” katanya, Kamis (25/4/2024).
Lanjut Letkol Arh Iwan Hermaya, pada Rabu (24/04/2024), tim gabungan berhasil menangkap YBR beserta barang bukti di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses selanjutnya oleh aparat terkait,” pungkasnya.
Kegagalan upaya penyelundupan ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dalam menjaga keamanan perbatasan dan memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Pen)
Comment