News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 24 April 2019- Seperti kata pepatah, selincah-lincahnya tupai melompat pasti akan jatuh juga, hal ini juga terjadi pada dua orang laki-laki pengangguran inisial AP (24), warga RT 07 Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung, dan HT (25), warga RT 06 Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Keduanya harus merasakan dinginnya penjara, lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menjambret. Parahnya, aksinya itu sudah dilakukan sebanyak 13 kali.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari salah satu korban pencurian, seorang mahasiswi berinisial SHL (23), warga Desa Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada hari Kamis (4/4/2019).
Sementara penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah diketahui keberadaannya di Kelurahan Jua-Jua Kecamatan, Kayuagung Kabupaten OKI.
Menurut keterangan korban, bahwa pada hari Kamis (4/4/2019) sekira pukul 14.00 WIB, dirinya melintas di Jalan Letnan Yusuf Singedekane (Pahlawan) di depan Rumah Bersalin (klinik) Al Baroh Kelurahan Jua-Jua tiba-tiba kedua pelaku memepet sepeda motor yang dikendarainya.
“Kedua pelaku untuk memepet dari sebelah samping kiri, dimana barang miliknya tersebut diletakan di box sebelah kiri bawah setang motor miliknya hingga sampai di rumahnya,” jelasnya, Rabu (24/4/2019).
Sesampainya di rumah, dirinya langsung menutup pintu pagar rumah. Kemudian, disaat itu juga kedua pelaku tersebut menaiki pagar rumahnya dan keduanya langsung mengambil satu buah dompet miliknya yang berisikan SIM C, kartu KTM, KTP atas nama dirinya, kartu ATM Bank Mandiri Syariah atas nama Husnul Khotimah, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Xiomi A4 dan uang tunai sebesar Rp 438.000.
“Setelah mencuri mereka langsung melarikan diri,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, dirinya langsung melaporkannya ke Mapolsek Kayuagung, dan kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp 2.500.000.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI, Ipda M Nizar saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa dari pengakuan kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian berulang kali, sudah melakukan sebanyak 13 kali,” tandas M Nizar. (Hasan)
Comment