HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Berkinerja Baik Tangani Covid-19, OKI Diganjar Rp 14 Miliar lebih

319
×

Berkinerja Baik Tangani Covid-19, OKI Diganjar Rp 14 Miliar lebih

Sebarkan artikel ini
Berkinerja Baik Tangani Covid-19, OKI Diganjar Rp 14 Miliar lebih
Berkinerja Baik Tangani Covid-19, OKI Diganjar Rp 14 Miliar lebih

News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 21 Juli 2020- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14,905 miliar dari Pemerintah pusat karena dinilai berkinerja baik dalam menangani penyebaran Covid-19.

Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun 2020. Dana Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi berdasarkan indikator tertentu.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI, Ir. Mun’im, MM mengatakan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) salah satu daerah yang mendapat tambahan DID di Indonesia.

“Ya kita dapat dana insentif sebesar Rp 14,905 miliar. Ini berkat kerja keras semua pihak dalam menangani COVID-19 di OKI,” kata Mun’im, Selasa (21/7/2020).

Mun’im menjelaskan, komponen penilaian Pemerintah pusat terhadap daerah dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19 antara lain penyampaian laporan penyesuaian APBD Tahun 2020, Laporan kinerja bidang kesehatan, untuk pencegahan COVID-19 serta pelaksanaan jaring pengaman sosial/ekonomi bagi warga terdampak COVID-19.

“Pemberian dana insentif daerah tambahan (DID tambahan) itu bentuk apresisiasi pemerintah kepada 171 pemerintah daerah se Indonesia,” ungkapnya.

Kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah lainnya tambahan Munim diantaranya nilai epedemiologi, dan inovasi daerah menghadapi tananan new normal serta kemampuan daerah menekan kurva penyebaran COVID-19.

“Nilai-nilai tersebut di akumulasi oleh Mendagri dalam bentuk besaran Dana Insentif Daerah (DID),” terangnya.

Dana insentif  tambahan ini ungkap dia digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah seperti penguatan UMKM dan koperasi.

“Peruntukannya sesuai juknis kita gunakan untuk memulihkan perekonomian, terutama UMKM, koperasi, bantuan sosial hingga penanganan kesehatan,” pungkasnya. (Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.