HALO POLISIHEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Deteksi Pelanggaran Lalin, Polres OKI Sosialisasikan ETLE dan Smart City Dulur Kito

×

Deteksi Pelanggaran Lalin, Polres OKI Sosialisasikan ETLE dan Smart City Dulur Kito

Sebarkan artikel ini
Deteksi Pelanggaran Lalin, Polres OKI Sosialisasikan ETLE dan Smart City Dulur Kito
Deteksi Pelanggaran Lalin, Polres OKI Sosialisasikan ETLE dan Smart City Dulur Kito

News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 8 Desember 2022- Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir menggelar kegiatan Sosialisasi Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dan aplikasi Smart City Dulur Kito. kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung sekira pukul 09.30 Wib pada hari Kamis (8/12/2022) kemarin bertempat di Gedung Kesenian Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri Bupati OKI, H. Iskandar, SE, Kapolres OKI AKBP Diliyanto, S.Ik., SH., MH, Dandim 0402 OKI, Letkol Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol, Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Tira Tirtona, SH., MH, Kejari Kayu Agung, Dicky Dermawan, SH., MH, Ketua Pengadilan Agama, Korik Agustian, S.Ag, Ketua DPRD Kabupaten OKI yang diwakili Adra Hengki, Kasubdit Kamsel ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda, SH., S.Ik., MT, PJU Polres OKI, Kepala OPD se Kabupaten OKI, Kapolsek jajaran Polres OKI, Para Camat se Kabupaten OKI, Bhabinkamtibmas, dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati OKI, H. Iskandar, SE menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polda Sumsel dan Polres OKI, yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ETLE dan aplikasi Smart City Dulur Kito.

Diterangkan Bupati Iskandar, karena Polres OKI yang pertama kali mensosialisasikan ETLE ini, semoga dengan adanya ETLE ini, diharapkan dapat menambah pendapatan pajak kabupaten OKI.

Dikesempatan yang sama, Kapolres OKI AKBP Diliyanto, S.Ik., SH., MH juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten OKI atas bantuan pengadaan ETLE yang sudah terpasang 1 kamera E-Police di simpang empat Polsek Kota dan 1 lagi kamera check point dalam proses pembangunan di depan pintu masuk RSUD Kayuagung.

Sementara itu, Kasubdit Kamsel ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda, SH., S.Ik., MT, selaku narasumber Sosialisasi ETLE dan aplikasi Smart City Dulur Kito menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan tilang ETLE adalah UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dijelaskan AKBP Erwin, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

“Keuntungan dari ETLE ini adalah, tidak melibatkan personil yang banyak, tidak menimbulkan kemacetan pada jam dan lokasi tertentu, terawasi penuh 24 jam, tidak adanya peluang KKN/pungli oleh petugas dan pembuktian pelanggaran akurat,” jelas AKBP Erwin.

Jika ada pelanggaran, AKBP Erwin mengungkapkan, kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang. Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran.

Kemudian, pelanggar harus melakukan konfirmasi. Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan dan pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran,” tukasnya. (Hasan)

Comment