HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Diduga Ada Indikasi Korupsi Bansos Sembako Covid-19, Warga Gelar Aksi Di Kantor Kejari OKI

×

Diduga Ada Indikasi Korupsi Bansos Sembako Covid-19, Warga Gelar Aksi Di Kantor Kejari OKI

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Indikasi Korupsi Bansos Sembako Covid-19, Warga Gelar Aksi Di Kantor Kejari OKI
Diduga Ada Indikasi Korupsi Bansos Sembako Covid-19, Warga Gelar Aksi Di Kantor Kejari OKI

News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 18 Juli 2020- Warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LPTN) menggelar aksi demo.

Selain melakukan orasi dan membentangkan beberap poster, mereka juga mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengusut dugaan adanya korupsi Sembako Dampak Covid-19. Sebab, dalam temuan mereka, bantuan tersebut bukan Sembilan bahan pokok (Sembako) yang diberikan, melainkan hanya lima bahan pokok saja.

“Kami menemukan adanya indikasi korupsi dalam bantuan sembako tersebut,” kata Koordinator Aksi, ALiman SH, Jumat (17/7/2020).

Ia membeberkan, jenis sembako yang dimaksud bukanlah sembilan bahan pokok (sembako) melainkan hanya ada lima bahan pokok (limbako) seperti beras, minyak goreng, sardines, gula dan  mie instant dan juga ada enam bahan pokok (enbako) seperti beras, tepung terigu, minyak goreng, kecap dan mie instant.

Selain itu pula, ada yang menerima beras, minyak goreng, gula pasir, tepung terigu dan ikan sardines yang semuanya harga jenis bahan pokok tersebut tidak sema atau setara dengan uang Rp.200 ribu hanya berkisar Rp.160 ribu sampai dengan Rp.168 ribu per paket.

“Jadi sudah jelas ada ini ada pembohongan public,” tandasnya.

Selain itu,  ada kekurangan timbangan atau ukuran berat pada jenis  sembako, beras dan minyak goreng pada penyaluran sembako tahap ketiga untuk  KK misbar yang terdampak Covid-19 di OKI tersebut, dimana kalau beras yang 10 Kg sepertinya kurang 1 Kg atau hanya ada 9 Kg yang diterima oleh KK Misbar dan minyak goreng juga kurang 100 ml atau 1 ons dalam 1 kemasan atau 1 pcs-nya.

Sementara setiap KK misbar untuk tahap ketiga tersebut seharusnya mendapatkan 2 Kg minyak goreng per kk misbar. Bahkan, ada temuan karung berasnya yang tidak di cap atau tidak ada merek seperti pada tahap pertama dan kedua.

Begitu juga dengan Pengadaan barang/jasa bansos sembako tersebut pihak gugus tugas penanganan Covid-19 di OKI diduga tidak mengindahkan Instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan juga surat edaran KPK nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tipikor.

Lanjut dia, dalam pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19 tersebut tetap harus berpedoman dan mentaati aturan sebagaimana yang diatur dalam Pepres RI nomor 16 tauun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Artinya siapapun rekanan atau penyedia yang ditunjuk langsung atau penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan barang/jasa tersebut apalagi rekanan yang mempunyai CV atau PT tetaplah harus diumumkan melalui LPSE arau papan pengumuman untuk ketransparanan publik sebagaimana amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

“Kami masyarakat yang tergabung dalam LPTN Sumsel menyatakan, menolak segala macam bentuk dan indikasi-indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme di NKRI, mendukung kinerja kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam penegakkan hukum dan memberantas para koruptor pemakan uang rakyat,” tukasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kejari OKI untuk memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam dugaan indikasi korupsi terhadap pengadaan barang/jasa atau penyaluran/pendistribusian bansos sembako untuk Kk misbar yang terdampak Covid-19 di OKI tahun 2020.

“Tegakkan hukum dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” tegasnya.

Menanggapi aksi demo masyarakat yang tergabung dalam LPTN Sumsel tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kab.OKI Ari Bintang Prakoso ditengah para peserta aksi menyatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan perhatian masyarakat.

“Saya pastikan, saya terima bentuk laporan ini baik yang disampaikan secara lisan maupun laporannya secara tertulis. Tunggu waktu kita melakukan telaah, kemudian secepatnya akan kita beritahu perkembangannya,” singkatnya. (Hasan)

Comment