HALO POLISIHEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Diduga Edarkan Narkoba, FY Diancam 6 Tahun Penjara

×

Diduga Edarkan Narkoba, FY Diancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Diduga Edarkan Narkoba, FY Diancam 6 Tahun Penjara
Diduga Edarkan Narkoba, FY Diancam 6 Tahun Penjara

News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 7 Desember 2022- Polda Sumsel melalui Polres OKI, dalam hal ini Sat Narkoba Polres OKI berhasil menggagalkan transaksi pengedaran narkoba di Desa Srigeni Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 20.30 Wib.

Menurut keterangan kepolisian Kapolres OKI AKBP, Diliyanto, S.IK., SH., MH melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin ,SH mengatakan bahwa penangkapan dilakukan, pada hari Rabu (16/11/2022) sekira pukul 20.15 WIB, anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Srigeni Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI tepatnya di depan Alfamart.

Setelah itu, sambung AKP Najamudin, anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan. sesampainya anggota Sat Narkoba Polres OKI di Desa Srigeni Baru sekira pukul 20.25 WIB, dan berhenti yang tidak jauh dari Alfamart di Desa Srigeni Baru serta melakukan pemantauan sekira pukul 20.30 WIB, ada orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor sambil membuang sesuatu di rumput didepan Alfamart, Setelah itu berhenti di depan Alfamart dan berdiri didepan Alfamart.

Kemudian, Lanjut AKP Najamudin, setelah melihat itu anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung mendekati dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut. Setelah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki penganguran, berinisial FY alias Bendot Bin Antara (26) warga Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. kemudian Sat Narkoba Polres OKI melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Coffe berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) butir tablet warna abu-abu yang diduga Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan di rerumputan depan Alfamart tidak jauh dari pelaku FY alias Bendot Bin Antara berdiri, Kemudian pelaku di introgasi mengenai barang bukti tersebut.

“Pelaku mengakuinya jika ekstasi tersebut adalah milik Ratna yang di titipkan kepada pelaku untuk dijualkan,” ujar AKP Najamudin.

Setelah itu, kata AKP Najamudin lagi, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) butir tablet warna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 1,65 Gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Coffee, 1 ( satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau hitam tanpa nopol, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 0831 – 40719706 dan 0895 – 19163872.

Kemudian, untuk langkah langkah yang telah dilakukan, melakukan BAP terhadap pelaku, Menyita Barang Bukti, Mengirim Barang Bukti ke Labfor, dan Melengkapi Berkas Perkara. Pelaku dapat dikenakan dengan pasal 114, 112 ayat 1, ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Hasan)

Comment