“Dari dana 6 miliar tersebut, sesuai petunjuk dari inspektorat, RAB tidak boleh tumpang tindih dengan kegiatan gugus tugas di OPD lain. Seperti masalah obat itu sudah ada pada dinas kesehatan, masalah sembako sudah ada dinas Sosial atau dinas perdagangan, pengadaan hand sanitizer atau untuk cuci tangan itu sudah ada Dinas PUPR, dan lain-lain,” terangnya, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, adapun RAB yang disetujui oleh pihak inspektorat OKI seperti, kegiatan umtuk mentoring, pengadaan ATK, pelaporan, dokumentasi, uang makan dan lain-lain.
“Sehingga alokasi dana yang disetujui sekitar Rp157 (seratus lima puluh tujuh juta) dari alokasi awal sebesar Rp.6 miliaran tersebut, itupun dananya belum kita terima,” tutupnya. (Hasan)
Comment