News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu 9 Desember 2018- Kerjasama Publikasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) tahun 2019 bakal dikelola Dinas Kominfo OKI. Kominfo OKI akan gelar Hearing Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerjasama Publikasi dengan Media. Terkait pelaksanaan kerjasama dengan Media Massa Tahun Anggaran 2019 dalam waktu dekat ini pihak Kominfo OKI bakal gelar Publik Hearing.
“Peraturan Bupati (Perbup) belum turun tapi ada rencana akan Sosialisasi dulu. Nanti semuanya diundang .Rencana minggu depan Publik Hearing Perbup. Kita akan paparkan isi Perbup.” Ungkap Dwi, Minggu (9/12/2018).
Hal senada disampaikan Adiyanto Kasubag Media bagian Protokol dan Komunikasi Publik Setda OKI, Pemda butuh media untuk sebarluaskan informasi ke masyarakat. Pihaknya menyambut baik Perbup kerjasama Kemitraan Publikasi. Rencana mau di Publik Hearing dulu dengan para awak media.
“Terkait Kerjasama Kemitraan Publikasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran (Efektif, Efisien) Karna yang digunakan uang negara. Tunduk keaturan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara,” ujarnya.
Dijelaskan Tahun 2018 ada 83 Media yang Kerjasama dengan pihaknya, dan untuk Anggarannya sudah diumumkan di RUP Sirup LKPP.
“Adapun yang menjadi Acuan Dasar Kerjasama dengan Media dengan pihaknya yakni UU no 40 tentang Pers, Perpres no 54 (diubah Nomor 16 Tahun 2018) tentang pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 58/2015 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dan aturan-aturan lain mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Selain itu untuk belanja Publikasi di Media besarannya memang berbeda berdasarkan Performa media bersangkutan (jumlah oplah, Periode Terbit, jumlah pengunjung, jangkau siar) dan lain lain. Dan data didapat berdasar Survey, Seleksi Administrasi Penawaran Perusahaan Pers.
Untuk besaran masing-masing mohon maaf penguasaan informasi tersebut bukan hanya pihak Humas tetapi juga Perusahaan Pers yang bekerja sama (UU KIP). Jika Perusahaan Pers tersebut berkenan memberikan informasi tentang besaran publikasi yang dipesan pada Medianya, akan kami jawab.
“Baiknya ditanyakan juga dengan perusahaan bersangkutan. Untuk serapan anggaran Sudah 100 persen tinggal melengkapi pertanggung jawaban sekarang juga sedang ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa keuangan)”.urai Adi. (Hasan)
Comment