HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Minta Perda CSR Direvisi

×

DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Minta Perda CSR Direvisi

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Minta Perda CSR Direvisi
DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Minta Perda CSR Direvisi

News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 28 Februari 2020- Belum maksimalnya hasil dari pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera selatan (Sumsel). Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI bakal segera revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKI, Suarsono mengatakan, ada 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan.

“Dibahas mana-mana yang urgent untuk kepentingan orang banyak. 16 Raperda kita bahas dulu mana yang penting untuk OKI,” katanya, Jumat (28/2/2020).

Dikatakannya lebih lanjut, dalam pembuatan perda tersebut melalui beberapa tahapan- tahapan.

“Yang pertama, judul dulu, naskah akademi, Publik hearing. Nanti kita harmonisasikan lagi la. Kita dalami lagi supaya hati-hati dalam membuat perda. Perlu kehati-hatian ini kira-kira bermanfaat orang banyak, bagaimana perda ini cocok tidak untuk OKI,” terangnya.

Suarsono menegaskan, dari 16 raperda yang ada. Ada raperda yang segera dibuat.

“Perda CRS yang segera,” ungkapnya.

Dikatakannya, tanggung jawab PT terhadap lingkungan sekitar PT. Bagaimana manfaat PT, Selama ini belum terkontrol belum terawasi secara aturan yang mengikat sehingga PT seenaknya sendiri.

“Diharapkan dengan adanya aturan ini. Lebih fokus. Dewan enak mengawasinya. Berapa pengesahannya dari PT ini ada aturan ini. Untuk kemaslahatan orang banyak termasuk ketenaga kerjaannya,” imbuhnya.

Ia mengakui, pelaksanaan CSR sudah banyak tapi belum terkontrol.

“Artinya sudah ada kepedulian tapi harus lebih ditingkatkan lagi karena OKI ini banyak sekali PT nya. Harapannya dengan adanya perda ini Kabupaten OKI menjadi lebih baik. Harapannya Jangan hanya membuat perda saja. Tetapi pengawasananya, terus relasionnya tidak ada. Jangan sampai itu terjadi maka perda itu dibuat untuk kebaikan bukan untuk dilanggar dan betul- betul menjadi manfaat bagi Kabupaten OKI jangan hanya slogan saja,” tegasnya.

Budiman ketua Fraksi Partai Nasional mengatakan, revisi perda CSR itu usulan dari fraksi Partai Nasional.

“Karena kami lihat CSR yang berjalan selama ini dari perusahaan belum maksimal. CSR yang ada belum ada laporan komulatif yang jelas. Sehingga memang kita berharap kehadiran perusahaan ini betul- betul ada azas bermanfaat terhadap lingkungan yang ada Kabupaten OKI,” ungkapnya.

Comment