Lebih lanjut Budi mengatakan, dengan direvisinya perda tersebut agar ada hal-hal yang mengatur secara jelas kewajiban untuk mengeluarkan CSR itu dan laporannya juga jelas. Tidak Sekedar seperti kemarin itu OKI Pub, Sinar Mas membangun PAUD sudah.
“Dan kita berharap apa yang betul-betul dibutuhkan lingkungan sekitar misal di Mesuji, apa dan perusahaan hadir untuk itu,” terangnya.
Dikatakannya lebih lanjut, berdasarkan pengawasan DPRD Kabupaten OKI pelaksanaan CSR belum signifikan.
“Kita melihat perusahaan yang di Kabupaten OKI yang bergerak secara jelas terkait CSR baru, Sinar Mas. Perusahaan lain belum ada terlihat jelas apa yang mereka lakukan. Mereka melaporkan ada yang bangun masjid bangun lingkungan tapi sampai hari ini kita lihat dilapangan tidak signifikan artinya belum jelas. Hampir semua perusahaan di Kabupaten OKI. Termasuk keterkaitan tenaga kerja harusnya 40 persen harus dari wilayah sekitar sampai hari ini masih minim juga baru mencapai 5 persen,” katanya.
Sebelumnya, Hj. Yusmin waka I DPRD OKI membuka rapat paripurna ke 18, terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2020 di Gedung DPRD Kabupaten OKI yang dihadiri 31 anggota dewan dari 45 orang yang ada. Paripurna tersebut dihadiri Wabup OKI HM Djakfar Shodiq, unsur Muspida dan OPD. (Hasan)
Comment