HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel Datangi Pemkab OKI

×

DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel Datangi Pemkab OKI

Sebarkan artikel ini
DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel Datangi Pemkab OKI
DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel Datangi Pemkab OKI

News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 14 Desember 2021- Terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang dan surat bupati OKI pada tanggal 22 November 2021, puluhan masa dari dewan pimpinan wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara) provinsi Sumatera Selatan mendatangi kantor pemerintah kabupaten (pemkab) OKI.

Aliaman, selaku koordinator aksi dan juga selaku ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumatera Selatan, dalam orasinya menolak PSU di desa Karangsia. Dan meminta Bupati OKI dan DPRD OKI untuk meninjau kembali putusan PSU Pilkades desa Karangsia, dan memperhatikan Surat Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan nomor 140/36/BPD-PIN/SM/2021, tanggal 12 Oktober 2021, tentang pemenetapan calon kepala desa terpilih, Bupati dan DPRD OKI kiranya memperhatikan surat camat Kecamatan Sungai Menang nomor 140/430/KEC-SM/2021, tanggal 19 Oktober 2021, prihal hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa, dan yang terakhir yaitu tahapan Pilkades tetap dilanjutkan sesuai prosedur Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pilkades serentak dan pemberhentian kedas dan Perbup OKI nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhentian kades.

Unjuk rasa yang di motori Aliaman berlangsung kondusif, dengan penjagaan yang cukup ketat baik dari Polres OKI maupun dari Satpol PP OKI, dengan berorasi menuntut dibatalkannya PSU yang berdasarkan Surat Bupati OKI.

Pantauan di lapangan, setelah orasinya beberapa perwakilan aksi damai diizinkan masuk ke ruang bende Seguguk 1 (RBS) pemkab OKI guna dilakukan mediasi. Hadir dalam mediasi tersebut Asisten 1 Setda OKI, Antonius Leonardo, sekretaris DPMD OKI, Kanafi, Kaban Kesbangpol OKI, Arie Mulawarman, Kabag Hukum Agus Fauzi dan pihak intelkam Polres OKI.

Dalam mediasi tersebut Asisten 1 Setda OKI, Antonius Leonardo, memberikan waktu selama 40 menit, mengingat waktu sholat Dzuhur dan menjelaskan kronologi tahapan Pilkades dari tahapan pemungutan sampai tahapan akhir yang berjalan lancar.

Namun dalam penjelasan tersebut sempat terjadi insiden disaat dari pihak aksi damai. Aliaman mempertanyakan perihal surat bupati OKI terkait dengan PSU, dan dasar Hukum PSU agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Antonius Leonardo, menjelaskan, bahwa kondisi desa Karangsia tidak semulus dengan desa lain. Hal ini dikarenakan pada tanggal 12 Oktober, fakta administratif juga fakta di lapangan bahwa rekapitulasi tidak selesai, dilanjutkan pada tanggal 13 Oktober dikantor kecamatan juga tidak selesai dan di kantor DPMD pada tanggal 15 Oktober dan pada tanggal 29 Oktober di mediasi juga tidak selesai. Dari fakta tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan bahwa keterangan DPT berbeda 415 DPT berbeda dan masing-masing pihak mengklaim menang.

“Ini sama-sama kita membuka ruang, baik calon kades, DPMD agar permasalahan ini segera selesai. tetapi selesainya, selesai bijak yang tidak membuat persoalan baru. ini akan kita bicarakan duduk bersama, masukkan dari pihak Calon kades kita ambil mana yang positif,” ungkapnya, Selasa (14/12/2021).

Sementara itu, lanjut Antonius, pihak DPMD telah melaporkan pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 12 Oktober berjalan dengan aman walau ada beberapa kendala dan ini harus di selesaikan, kemudian aturan – aturan Pilkades sudah di tindak lanjuti, mediasi pertama sudah di laksanakan semua hasilnya sudah rampung berita acara semua sudah dan kami laporkan ke Bupati OKI, maka dengan itu keluar Surat Keputusan Bupati,” tutupnya.

Selain itu, Sekretaris DPMD OKI, Kanafi, saat di mintai wawancara awak media, menolak untuk di wawancarai, “untuk apa wawancara segala,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruangan.(Hasan)

Comment