News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 21 Agustus 2024- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Eko Nurlianto, SH., MH, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI pada Rabu (21/8/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp 6,5 miliar. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari OKI, seperti yang diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.
Selama penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, tim penyidik menyisir setiap ruangan di kantor Dispora dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, yang mengejutkan, tim juga menemukan enam stempel yang diduga milik sejumlah toko, yang disimpan di kantor Dispora.
“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan penyidikan ini. Selain itu, kami juga menemukan lima atau enam stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor Dispora OKI. Kami menduga cap-cap ini digunakan untuk membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana anggaran yang sedang kami sidik,” ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar, SH., MH.
Alek menambahkan bahwa pihak Kejaksaan akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut. Meski demikian, ia belum bersedia menyebutkan nama-nama toko yang stempelnya ditemukan karena proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kami akan memanggil mereka yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran untuk dimintai keterangan. Dari penyidikan dan penyitaan berkas, sudah hampir pasti ada tersangka,” pungkasnya. (Hasan)
Comment