News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 2 Oktober 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Melalui Dinas Pendidikan melakukan pembayaran gaji kepada 3499 ASN secara non tunai.
Setidaknya, ada 456 Sekolah Dasar Negeri (SD), 103 SMP Negeri, 29 Sekolah Menenggah Pertama (SMP) Swasta diseluruh Kabupaten OKI hari ini, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2018 gajinya dibayar secara Non Tunai.
“Pembayaran gaji para guru SD, SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten OKI dilakukan secara non tunai sesuai perintah Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 26 tahun 2018,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdik OKI), Eko Sugianto, M.Pd, Rabu (2/10/2019).
Proses pembayaran gaji para guru sudah dilakukan dan prosesnya sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2018.
“Hal ini sudah kami mulai sejak Tahun 2017 lalu,” ujarnya
Jadi untuk gaji para guru itu sudah dibayarkan sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2018, baik tunjangan, Sertikasi, dan lain sebagainya.
“Semua kita lakukan secara Non Tunai. Karena perbupnya dimulai sejak 2018, Tapi secara berkala sejak Tahun jadi 2017 lalu pembayaran gaji kepada guru secara Non Tunai sudah kita mulai,” tandasnya.
Kedepannya, akan dibuatkan Aplikasi Dana Bantuan Operasional Siswa (Bos) Non Tunai.
“Untuk pembayaran BOS juga non tunai pada tahun 2020,” pungkasnya. (Hasan)
Comment