News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 1 Agustus 2022- Naas, hendak berwudhu di Masjid seorang warga yang kesehariannya menjabat sebagai kades malah dibunuh dengan sebilah senjata tajam jenis pisau, diduga akibat sakit hati yang telah lama terpendam (Dendam,red) karena dituduh telah melakukan tindak pencurian mesin Speadboat dan memberikan tatapan sinis.
Berdasarkan laporan dari kepolisian dengan laporan polisi Nomor : LP/B-11/VII/2022/Sumsel/Res OKI/Tlg Selapan tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana pembunuhan yang dialami terhadap diri korban AR (51) warga desa Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI yang kesehariannya menjabat sebagai kepala desa Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Kronologis kejadian menurut keterangan dari kepolisian, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP. M. Firmansyah, SH dalam press realis nya mengatakan kejadian tersebut bermula pada 2018 lalu. dimana korban menuduh pelaku berinisial AA (29) yang merupakan warganya sendiri, dimana pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian mesin Speadboad milik kepala desa Rantau Lurus, Sehingga pelaku merasa sakit hati dan terus menyimpan dendam terhadap korban.
Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, masih kata Kapolsek Tulung Selapan, bermula pada hari jumat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB. dimana korban sedang melintas didepan pelaku yang sedang duduk diteras rumah milik pelaku menuju ke arah Masjid Al-Muhajirin yang berada disebelah rumah pelaku.
“Pelaku mengaku merasa tersinggung terhadap korban yang tidak tidak ada menegur dan malah memberikan tatapan sinis terhadap pelaku,” ujar Kapolsek.
Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian masuk kedalam rumah dan langsung mengambil satu (1) bilah senjata tajam sejenis pisau, yang kemudian disimpannya ke dalam jaket yang digunakan oleh pelaku.
“Setelah mengambil senjata tajam sejenis pisau, kemudian pelaku keluar dari dalam rumah menuju ke arah Masjid Al-Muhajirin, dan bersembunyi dibelakang tedmon yang berada didekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul,” terang Kapolsek.
Setelah korban muncul dan hendak mengambil wudhu bersama-sama dengan para saksi RF dan RR, melihat korban sudah berada ditempat wudhu Masjid Al-Muhajirin kemudian pelaku mendekati korban dan langsung menusukkan satu (1) bilah senjata tajam jenis pisau yang telah dipersiapkan pelaku ke arah tubuh korban sebanyak tiga (3) kali, dan berhasil mengenai punggung bagian belakang tubuh korban, perut sebelah kiri dan tanggan korban yang menyebabkan korban terjatuh ke sungai (desa tempat korban tinggal berada diatas air) dan langsung meninggal dunia.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang telah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, Kapolsek mengungkapkan bahwa dirinya langsung memerintahkan anggota Polsek Tulung Selapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan IPTU. Sairoji, SH dan Kanit Intel Polsek Tulung Selapan AIPDA Rizal Latif untuk berangkat menuju Desa Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Berdasarkan laporan anggota Polsek Tulung Selapan, dimana sekira pukul 20.00 WIB pelaku yang masih bersembunyi didalam rumah berhasil diamankan oleh anggota polsek Tulung Selapan bersama-sama Satpolair Polres OKI dan anggota TNI. Kemudian dibawa ke Tulung Selapan dengan mengunakan Speadboad untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang disita sesuai surat perintah penyitaan nomor : Sp Sita/08/VII/2022/Reskrim, tanggal 30 Juli 2022 berupa satu (1) bilah senjata tajam jenis pisau begagang terbuat dari kayu berwarna coklat, satu (1) helai baju gamis warna hijau, satu (1) helai celana pendek warna hitam.
Dari hasil pemeriksaaan terhadap tubuh korban, Adapun luka-luka yang dialami yakni luka lengan atas tanggan kiri panjang 5 cm lebar 1 cm kedalaman 4 cm, luka lenggan tanggan kiri tepat pada siku ukuran panjang 4 cm lebar 0,5 cm kedalaman 1 cm, luka pada perut kiri bawah ukuran panjang 15 cm lebar 0,5 cm disertai usus dan jaringan lemak keluar dari rongga perut, serta luka pada pinggang belakang ukuran panjang 3,5 cm lebar 0,5 cm dan kedalaman 3 cm.
“Atas perbuatan tersebut dalam penerapan pasal. Pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek. (Hasan)
Comment