News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 10 Juni 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang bolos kerja atau tidak masuk di hari pertama pasca liburan hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Sekretaris Daerah Pemkab OKI H Husin SPd MM mengatakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja di hari pertama pasca liburan lebaran pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dari Menpan-RB bernomor B/26/M.SM.00.01/2019.
“Ada sanksi kepada ASN yang membolos,” ujarnya, Senin (10/6/2019).
Sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Dalam PP tersebut, terdapat 3 jenis hukuman disiplin yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.
“Ada 3 kategori sanksi yang akan diberikan kepada ASN bolos kerja,” tandasnya.
Husin menyebutkan, sesuai dengan edaran yang disampaikan Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kehadiran ASN pada hari pertama kerja wajib dilaporkan ke kementerian terkait.
“Kita menunggu rekab absen dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, untuk kemudian dilaporkan ke kementerian,” pungkasnya. (Hasan)
Comment