News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 3 Mei 2023- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WBN 25), warga Pulau Seribu Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Polisi.
Tertangkapnya wanita cantik ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas dari Satnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar wanita tersebut sering mengedarkan narkoba.
“Kami langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka,” terang Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, Rabu (3/5/2023).
Dari wanita cantik ini, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua (2) buah dompet dan dua (2) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 9,96 gram. Satu bungkus plastik bening berisi tujuh butir ecstacy warna merah muda berat brutto 2,12 gram, satu unit timbangan digital dan enam bundle plastic bening kecil.
“Kami mengamankan barang bukti dari tangan tersangka,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, wanita cantik tersebut bersama suaminya berinisial DI merupakan Bandar narkoba jenis sabu di Pulau seribu. Namun, pada saat penangkapan, DI berhasil melarikan diri dari petugas.
“Kami tetapkan tersangka DI sebagai DPO, dan saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Hasan)
Comment