News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 28 November 2018- Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Se-Kabupaten OKI menggelar rapat bersama guna menghandle sementara waktu untuk perpajangan tugas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI.dimana berdasarkan dari Pergub melaui Perbup nomor 42 tahun 2018, dilanjutkan dengan Permendagri Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan bahwa terhitung 1 Oktober 2018 tidak ada lagi dan diganti dengan Koordinator Wilayah (Korwil).
“Sejak diberlakukannya surat edaran tersebut tidak ada lagi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan akan tetapi berubah menjadi Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan,” ujar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Se-Kabupaten OKI Ahmad S.Pd, M.Pd saat diwawancarai wartawan diruang Aula RM Aba dollah,usai rapat dengan seluruh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Se-Kabupaten OKI, Rabu (28/11/2018).
Menurut Ahmad, bahwa pada hari ini ada Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Se-Kabupaten OKI dari Kepala Dinas Pendidikan,guna membahas Perbup Nomor 42 Tahun 2018,Permendikbud bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan tidak ada lagi dan diganti dengan Kooordinator Wilayah (Korwil) dalam Kecamatan Se-Kabupaten OKI,
Sementara waktu tidak adanya tugas jabatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di Kecamatan dalam wilayah OKI,sebagai perpanjangan tugas, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Se-Kabupaten OKI menggelar rapat guna mendiskusikan dan membahas untuk menghandle sementara waktu untuk menunjang tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan diwilayah Kecamatan.
“Sampai terbentuk dan dilantiknya Koordinator Wilayah Kecamatan dan tugas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kedepannya akan di handle ketua K3S,” tandasnya.
Ahmad menambahkan, informasi yang diterima bahwa tugas Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sama seperti halnya tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan lama.
“Seperti halnya di Kabupaten lainnya dan Kabupaten Ogan Ilir (OKI) Koordinator Wilayahnya sudah dibentuk dan dilantik dan sudah menghandle tugasnya seperti halnya tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan yang lama,” ungkap Ahmad yang juga menjabat sebagai Kepala SD Negeri 12 Kayuagung ini,” ungkapnya.
Ahmad juga mengatakan,bahwa untuk sementara ini Koordinator Wilayah (Korwil) sampai saat ini belum dibentuk dan dilantik.dikarenakan masih menunggu Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.
“Kalau sudah dilantik semuanya baru akan memikirkan bagaimana Mekanisme tugas K3S kedepannya,” ujarnya.
Selain itu, Ahmad juga berharap dengan adanya perubahan nomenklatur di tubuh dunia pendidikan dan perpajangan tugas Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, agar dapat bekerja dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Jangan sampai dengan tidak adanya lagi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan,tidak ada yang menghandlenya.jadi,yang menghandlenya untuk sementara waktu adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S),” imbuhnya. (Hasan/adv)
Comment