News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 9 Februari 2022- Terkait Surat Pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel nomor: B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal Bantuan Pemanggilan Saksi.
Pemanggilan tersebut terkait dengan penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten OKI.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dimana Tim Penyidik Kejati Sumsel telah dan akan melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi.
Diantaranya 5 orang mantan camat di OKI seperti, Mantan Camat Mesuji berinisial (Much), mantan camat Mesuji Raya berinisial (Den), mantan Camat Lempuing Jaya berinisial (LAT), mantan Camat Pedamaran berinisial (Her) dan mantan Camat Kayuagung berinisial (DA), mantan Kepala Dinas Pertanahan OKI berinisial (MS), Mantan Asisten Bidang Ketataprajaan Setda OKI berinisial (AL).
Kemudian mantan Lurah Kayuagung Asli tahun 2016 berinisial (War), mantan lurah Kedaton berinisial (Mul), mantan Lurah Kutaraya tahun 2016 berinisial (SB), mantan lurah Perigi tahun 2016 berinisial ( (IH), mantan kades Celikah tahun 2016 berinisial (Hd), mantan Kades Arisan Buntal tahun 2016 berinisial (FT) dan Kades Kijang Ulu berinisial (MD).
Terkait prihal tersebut, Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel, Aliaman SH, angkat bicara mengatakan sehubungan dengan kasus tersebut, dirinya meminta kepada pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tidak tebang pilih terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang Kayuagung.
Comment