News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 8 November 2022- Arsitektur SPBE menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan layanan digital yang terpadu di lingkup Pemkab OKI, Saat ini ada berbagai aplikasi yang dimiliki serta dikelola oleh instansi pusat dan pemda dalam mendukung pelaksanaan layanan digital. Namun pembangunan dan pengembangan aplikasi tersebut cenderung bersifat sektoral serta belum terintegrasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Alexsander, SP., M.Si pada Bimbingan Teknis penyusunan arsitektur SPBE Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Dalam penyusunan arsitektur Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini, Alex menambahkan, adanya arsitektur SPBE menjadi kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE. diharapkan dapat mewujudkan layanan digital yang terpadu untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi, berimplikasi pada peningkatan kualitas layanan administrasi pemerintahan, layanan publik yang sistematis, sederhana dan terpadu di Ogan Komering Ilir,” imbuhnya.
Sementara Analis Kebijakan Madya Kemenpan RB, narasumber dalam kegiatan Bimtek ini, Perwita Sari mengatakan, percepatan yang disahkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2022, tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mewajibkan setiap instansi pemerintahan memiliki arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) paling lambat Desember 2022.
“Diharapkan, dengan terwujudnya SPBE yang terpadu, akan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah, sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” terangnya.
Dijelaskan Sari, bahwa arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana, anggaran SPBE, pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur TIK, dan pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan pemda. Untuk itu diharapkan agar instansi di pemda OKI wajib melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan nasional. (Hasan)
Comment