News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 16 Mei 2019- INO (35), warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang), Kabupaten OKI ditangkap dan diamankan anggota Polsek Kayuagung. Ia ditangkap lantaran nekat menganiaya AK (49), warga Serigeni lama Kampung 1, Kecamatan Kayuagung pada sebuah acara panggung hiburan organ tunggal di rumah salah satu seorang warga, Senin (22/4/2019) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku menganiaya korban dengan cara menusukkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis ganju (penusuk beras), sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 (tujuh) lobang. Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari kepolisian melalui Kapolsek Kayuagung, AKP Nasharudin menguraikan, kejadian tersebut,kejadian tersebut bermula saat korban naik ke atas panggung hiburan orgen tunggal.
Saat di atas panggung, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis ganju (penusuk beras) dan langsung menusukkan ke arah tubuh korban berulang kali.
“Akibarnya korban mengalami luka tusuk sebanyak tujuh lobang di sekujur tubuh korban,” terang Kapolsek Kayuagung, AKP Nasharudin, Kamis (16/5/2019).
Usai kejadian, sambung Kapolsek, kemudian korban langsung melaporkan kejadian yang telah terjadi terhadap dirinya ke Polsek Kayuagung serta menuntut pelaku sesuai dengan pasal 351 KUHP
“Pelaku sudah kami tangkap. Ancaman hukuman untuk pelaku paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp 4500. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (Hasan)
Comment